Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap di Kawasan Pariwisata Kabupaten Mojokerto

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap yang masuk di kawasan pariwisata Pacet dan Trawas
Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap tersebut guna mengantisipasi potensi kerumunan, menyusul destinasi pariwisata yang kembali beroperasi seiring penurunan status Kabupaten Mojokerto menjadi PPKM level 2.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, sesuai surat edaran nomor 130/3344/416-012/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 di Kabupaten Mojokerto. Pembatasan kegiatan juga diterapkan termasuk di seluruh tempat-tempat pariwisata.
"Sekarang kami masuk PPKM level 2, sehingga sudah diizinkan membuka tempat pariwisata. Tentunya seusai prokes, yakni menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan tetap ada pembatasan-pembatasan kapasitas pengunjung," ungkapnya, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, Satgas Covid-19 bersama Forkopimda telah melakukan koordinasi terkait persiapan pemantauan kawasan wisata di Pacet-Trawas.
Ikfina juga menyempatkan diri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) prokes
di dua lokasi wisata, yaitu Petirtaan Jolotundo dan pemandian air panas Padusan Pacet.
Ia memastikan, destinasi wisata sudah dilangkapi QR Code aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan wisata masuk ke lokasi pariwisata.
"Intinya sudah ada pelonggaran, tetapi kami tetap harus melakukan pengawasan dalam situasi pandemi dan vaksinasi di Kabupaten Mojokerto yang belum 100 persen sehingga perlu kami waspadai supaya tidak terjadi peningkatan kasus (Covid-19),"jelasnya.
Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, penerapan pembatasan kendaraan ganjil genap sesuai Imendagri PPKM level 2 yang diperlakukan untuk mengantisipasi kepadatan di kawasan pariwisata.
"Pembatasan kendaraan ganjil genap yang masuk ke kawasan wisata diberlakukan mulai Sabtu-Minggu pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB ,yang sudah diterapkan hari ini," terangnya.
Menurutnya, petugas gabungan Satpol PP, Satlantas Polres Mojokerto, Dinas Perhubungan akan melakukan penyekatan kendraaan ganjil genap di lima titik yakni Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari, Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Desa Kesemen Kecamatan Ngoro, Desa Seruni dan Desa Banjartanggul di Kecamatan Pungging.
Sedangkan, pembatasan kendaraan ganjil genap ini dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan bermotor.
Dia mencontohkan jika hari ini tanggal 6 maka plat nomor kendaraan genap boleh masuk kawasan pariwisata dan begitu juga sebaliknya. Perhitungan jadwal ganjil genap berdasarkan hari kalender Sabtu dan Minggu.
"Walaupun sudah divaksin, namun saat penerapan pembatasan kendaraan ganjil genap yang tidak sesuai jadwal maka tidak diperbolehkan masuk kawasan pariwisata," ucap Amat.
0 Response to "Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap di Kawasan Pariwisata Kabupaten Mojokerto"
Post a Comment