BUKANNYA Dibawa ke Markas Uang Rp 650 Juta Milik Bandar Sabu Dibagi di Jalan5 Polisi Kena Batunya

SRIPOKU.COM, MEDAN- Lima polisi yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gelapkan uang Rp 650 juta hasil penggeledahan. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang yang bukan miliknya, dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Medan, Rabu (10/11/2021) kemarin terungkap, adapun lima polisi Sat Res Narkoba yang gelapkan uang Rp 650 juta itu diantaranya Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
âDengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,â ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.
Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
âBahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,â kata Randi.
0 Response to "BUKANNYA Dibawa ke Markas Uang Rp 650 Juta Milik Bandar Sabu Dibagi di Jalan5 Polisi Kena Batunya"
Post a Comment