Mulyadi Dua Minggu Intai Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara Sebelum Melakukan Aksi Bejatnya

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Aksi bejat dilakukan Mulyadi (50), warga Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Ia tega mencabuli S (18) gadis keterbelakangan mental.
Sadisnya, Mulyadi melakukan tindakan bejat itu di rumah korban.
Pelaku mengaku sudah 2 minggu mengintai korban. Dia juga merasa ada perasaan suka terhadap korban. Lalu timbul niat jahat tersebut.
"Waktu saya pulang dari warung, terus pintu rumah korban dibuka. Saya masuk dan saya lakulan itu (rudapaksa)," kata Mulyadi, Rabu (18/7/2021).
Saat melancarkan aksi bejat itu, Mulyadi mengancam korban dengan bahasa isyarat jari yang digesek ke leher.
Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena korban sempat berontak.
Bapak dua anak ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.
Ditanya kenapa tega merudapaksa korban, pria yang bekerja sebagai tukang batu ini hanya tertunduk dan memberikan jawaban singkat.
"Karena suka," jawabnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatanginrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah.
Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya. Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban. Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.
0 Response to "Mulyadi Dua Minggu Intai Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara Sebelum Melakukan Aksi Bejatnya"
Post a Comment